PRFMNEWS – Tahap pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Kota Bandung telah dimulai sejak 25 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022 mendatang.
Adapun cakupan yang menjadi kewenangan PPDB Kota Bandung adalah untuk tingkat TK, SD dan SMP. Sedangkan untuk SMA, SMK dan SLB merupakan kewenangan PPDB Jabar.
Demi memudahkan orang tua/wali, Disdukcapil bekerjasama dengan Disdik Kota Bandung menyelenggarakan Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil (Mepeling) khusus untuk persiapan PPDB TK, SD dan SMP.
Adapun layanan yang diberikan Mepeling diantaranya untuk perbaikan KK, KTP orang tua/wali dan NIK anak.
Jadwal Mepeling dimulai hari ini 30 Mei 2022 sampai 10 Juni 2022 pada pukul 09.00-15.00 WIB. Berlokasi di pelataran parkir Gereja Saint Suci, jalan Jend. Achmad Yani No 229 (samping kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung).
Setelah semua persyaratan lengkap maka orang tua/wali bisa melakukan pendataan pada laman daftar.ppdb.bandung.go.id.
Pendataan bisa dilakukan oleh pihak sekolah ataupun dilakukan secara mandiri. Namun selesai pendataan, orang tua tetap harus melakukan konfirmasi pada laman PPDB terkait data yang telah dimasukan.
Setelah pendataan maka selanjutnya adalah tahap pendaftaran yang dilaksanakan dalam 2 tahap sesuai jalur yang dipilih.
Tahap 1 pada tanggal 13-17 Juni 2022 (jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang tua), kemudian tahap 2 pada tanggal 27 Juni 2022 – 1 Juli 2022 (jalur Zonasi).***
https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-134583872/catat-4-wilayah-zona-ppdb-kota-bandung-tahun-2022-untuk-tingkat-smp